BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Perawat wajib untuk
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien,
kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada
dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati
hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Perawat
wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks
ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini,
pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat
dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara
perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk
daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan
menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi
keselamatan jiwa klien.
BAB
II
Hak
Pasien dan Perawat
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya
sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak
asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain
dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat
dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral
sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak
sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat
memberikan dampak positif.
Jenis-jenis
hak :
1.Hak
untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang
untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita
yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya)
asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas
ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2.
Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang
diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan
spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk
memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan
lain-lain.
3.
Hal legislatif
Yaitu hak yang
diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita
mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Hak-hak pasien sekarang
sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United Nations
Universal Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations
International Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
1.Hak memperoleh
pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.Hak menentukan nasib
sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi
Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk
memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar
yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
1. Hak mendapatkan
perlindungan keamanan
2.Hak mendapat
informasi
3. Hak memilih
4. Hak mendengar
Beberapa
hak pasien yang dibahas disini adalah :
1.Hak
memberikan consent (persetujuan)
Consent mengandung arti
suatru tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang
yang memiliki pemgetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana
secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent
diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk
menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh
pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu
prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa
elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan
konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang
diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental
mampu membuat keputusan
2.
Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang
kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria
kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering
bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan muncul
pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan
sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi
inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan
peralatan mekanik.
3.
Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan
golongan orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan
anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat
membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang
sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4.
Hak pasien dalam penelitian
Penelitian sering
dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan obat
atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak
pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara
jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien
untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat
berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus
yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu
perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi,
mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi,
mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang
sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak
kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan
dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4
katagori yanitu :
1.Hak kebenaran secara
menyeluruh
2. Hak privasi dan
martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk memelihara
pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.Hak untuk memperoleh
catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN
HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak
pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American
Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan
dirawat di RS.
1.Pasien mempunyai hak
untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan
diterimanya.
2.Pasien berhak
memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan
diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti
masalah yang dihadapinya.
3.Pasien berhak untuk
menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya
suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan
dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.Pasien berhak untuk
menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang
konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien berhak
mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan
medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6.Pasien berhak atas
kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang
diberikan kepadanya.
7.Pasien berhak untuk
mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan
memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang
ditunjuk dapat menerimanya.
8.Pasien berhak untuk
memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi
pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimanya.
9. Pasein berhak untuk
memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang
berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.Pasien berhak untuk
memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter
lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk
mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan
keehatannya.
12.Pasien berhak untuk
mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien
dirawat.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi hak pasien :
1. Meningkatnya
kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya
partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah
malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi
(pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4. Konsumen menyadari
tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan
pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai
apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Hak
– Hak Perawat
Sebagai tenaga
profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan
dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga
kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan,
maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal
ini.
Berikut ini akan
dibahas beberapa hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak
perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita
sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan
peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam
GBHN (1980 telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “
………………. wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan
yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “
Kemudian dalam Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak, kewajiban dan
kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan ……………
Jadi keikutsertaan
perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan
diakui cukup banyak tidak diragukan.
2.
Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak
setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah
diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan
juga mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau
masyarakt sebagai penerima layanan kesehatan.
3.
Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan
dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk
menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang
menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif
sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4.Hak
mendapat upah yang layak
Perawat mempunyai hak
untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini
dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi
kesehatan, termasuk biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari
libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas
keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri,
meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya
membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan
seimbang dengan tanggung jawabnya
5.
Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan
tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental.
Lingkungan juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk
memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja
sesuai jam kerja yang tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa
memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
6.
Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan mengikuti
pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi,
seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti
perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7.
Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan
membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat
juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk
melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Keperawatan sebagai
suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan
keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan.
Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan
praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi
profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan
karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan
lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik
merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung
jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam
etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia
(niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk
didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan
nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar
lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar