Sabtu, 29 Juni 2013

Hak Pasien dan Perawat


BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang

            Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.










BAB II
Hak Pasien dan Perawat

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Jenis-jenis hak :
1.Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Hak-hak pasien sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations International Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
1.Hak memperoleh pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.Hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
1. Hak mendapatkan perlindungan keamanan
2.Hak mendapat informasi
3. Hak memilih
4. Hak mendengar
Beberapa hak pasien yang dibahas disini adalah :
1.Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent mengandung arti suatru tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pemgetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1.Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1.Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2.Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6.Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12.Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Hak – Hak Perawat
Sebagai tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980 telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “ ………………. wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “ Kemudian dalam Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan ……………
Jadi keikutsertaan perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan diakui cukup banyak tidak diragukan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4.Hak mendapat upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.





















BAB III
PENUTUP
          
 KESIMPULAN
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
            Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar